HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPAMEKASANREGIONAL

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

538
×

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak
Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak

News Satu, Pamekasan, Selasa 9 Juli 2024- Gerak cepat dilakukan jajaran Polres Pamekasan dalam mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Personil Opsenal Sakera Sakti Satreskrim berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku, berinisial S (24), adalah warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, penangkapan tersebut adalah hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat setempat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024 dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah, pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/7/2024).

Kejadian bermula ketika korban, Mawar (nama samaran) berusia 8 tahun, bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya. Pelaku, yang merupakan tetangga sebelah rumah, datang dan mengajak korban mencari temannya hingga ke lahan kosong. Di sana, pelaku mengajak korban naik ke atas gubuk dan meminta korban terlentang.

Pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, menyebabkan trauma hebat pada Mawar. Usai kejadian tersebut, korban pulang ke rumah sambil menangis dan berlari ketakutan.

“Orang tua korban kemudian menanyakan apa yang telah terjadi, dan dengan polosnya, korban menceritakan semua kejadian dan kelakuan bejat S. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Pamekasan,” tandasnya.

AKP Sri Sugiarto juga menjelaskan bahwa beberapa barang bukti diamankan, termasuk satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih, dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.

“Pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 82 Perpu Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas Pasal 290 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya.

AKP Sri Sugiarto juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam mengungkap kasus pidana dan meminta para orang tua lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya. (Yudi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.