Terekam CCTV, Pencuri Talang Galvalum Diborgol Polisi

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Senin 21 Agustus 2023- Viral hasil rekaman CCTV soal pencurian di Pamekasan Jawa Timur, akhirnya anggota Opsnal Polsek Pademawu Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk pelaku pencurian Talang Galvalum.

Tepatnya yang terjadi di Toko Barokah Jaya alamat Dsn. Nanggirik Ds. Murtajih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Alhasil, Pelaku yang diamankan berinisial S (64 tahun), Warga dusun Combih, Desa  Apaan, Kecamatan Pangarengan, Sampang.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menyampaikan, pada Jum’at sekira pukul 12.15 wib telah terjadi tindak pencurian. Yakni di pelataran Toko Barokah Jaya dengan Korban atas nama Hairul Anam yang terekam dan viral dari CCTV.

Dijabarkan, kejadian tersebut bermula ketika Korban sedang melaksanakan Sholat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup. Namun dengan posisi pagar terbuka, nah setelah selesai melaksanakan Sholat Jum’at korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya, lalu ada seorang wanita yang memberi tahu bahwa ada seorang laki-laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum dari tokonya tanpa hak.

Baca Juga :  621 Petugas Gabungan Amankan Pelantikan 72 Kades di Pamekasan

Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV di toko tersebut, dan benar adanya bahwa 1(satu) Rol Talang Galvalum milik korban. Sebab memang barang jualan itu, sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa oleh tersangka.

Tak ayal, dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu. Kemudian, dengan adanya laporan tersebut dan berdasarkan rekaman CCTV di tempat Kejadian perkara, anggota Opsnal Polsek Pademawu langsung melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, Pelaku Inisial S, berhasil ditangkap di pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecmatan Pangarengan, Sampang,” katanya, Senin (21/8/2023).

Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek merk CHI-TA, warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang merk LUWES TAILOR, warna hitam, 1 (satu) buah helm merk VENUS HELMET, wama merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO.

Barang bukti pendukung lainnya 1 (satu) buah Flash disk merk MAXELL, ukuran 32 GB, wama silver berisikan 9 (Sembilan) rekaman CCTV.

Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

Modus Operandi, Tersangka bisa melakukan pencurian dikarenakan adanya kesempatan yaitu dengan cara membawa satu roll talang galvalum yang berada dihalaman toko barokah jaya yang sedang ditutup.

Namun, pintu pagar terbuka kemudian talang galvalum tersebut oleh tersangka diletakkan didepan sepeda motor miliknya dan langsung membawanya pergi ke arah barat, tafsir kerugaian Kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini Kasi Humas Iptu Sri sugiarto mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat agar memasang CCTV untuk mengurangi kejadian kriminalitas yang ada serta untuk kecepatan ungkap kasus. (Yudi)

Komentar