News Satu, Pamekasan, Rabu 23 Oktober 2024- Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya terungkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan. Tiga tersangka berinisial ID (23), ZH (18), dan RY (37) berhasil ditangkap di tempat yang berbeda setelah teridentifikasi melalui bukti rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan.
Pengungkapan ini membawa angin segar di tengah kekhawatiran warga yang selama ini dirundung ketakutan akibat maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor. Kejadian pertama yang menjerat tersangka ID terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024, di Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan.
Saat itu, ID bersama rekannya SR (DPO) diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di halaman rumah. Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi ID dan melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci penting dalam penangkapan tersebut.
“Setelah mendapatkan rekaman CCTV, tim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka ID. Saat ditangkap, ID mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama SR yang saat ini masih buron,” jelas AKP Doni.
Kasus berikutnya melibatkan dua tersangka lain, ZH dan RY, yang beraksi di belakang sebuah kedai di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, pada 1 Oktober 2024. Setelah menerima laporan pencurian, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. ZH ditangkap di Jl. Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sementara RY ditangkap di rumahnya.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter dan Honda Scoopy,” ujar AKP Doni.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa penggunaan CCTV di lingkungan publik sangat membantu pihak kepolisian dalam mempercepat pengungkapan kasus kriminal, terutama kasus curanmor.
“Rekaman CCTV bukan hanya membantu kami dalam menangkap pelaku, tetapi juga memberikan bukti kuat di pengadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV di lokasi-lokasi strategis guna mencegah kejahatan,” tutur AKP Sri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan sindikat ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kriminal lain serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Pamekasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,,” pungkasnya. (Yudi)
Comment