Tim Opsnal Sakera Sakti Pamekasan Tangkap Pelaku Curas

Spread the love

News Satu, Pemekasan, Jumat 22 September 2023- Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Jawa Timur berhasil membekuk satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas. Meski hingga kini masih ada dua pelaku lainnya masih dalam status DPO jajaran kepolisian setempat.

Menurut Kapolres Pamekasan melalui Kasie Humas Iptu Sri Sugiarto, pelaku yang berhasil diamankan Inisial M (39th). Dia Warga Dusun. Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.

Dijabarkan kronologi kejadiannya, yakni bermula pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 05.00 wib, Korban Iyus Ansori (30th) Warga Desa Murtajih Kecamatan Pademawu hendak berangkat kerja. Yaitu dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Dishub Pamekasan Lakukan Rekayasa Lalulintas Perkotaan

Ditengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan Mobil Awanza. Dengan ciri warna silver dengan No.Pol M 1267 AQ, lalu sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, korban dipepet pelaku hingga menyenggol stir motor korban.

“Karena panik korban menghindar dengan menancap gas, namun pelaku langsung menabrak motor Korban sehingga Korban terjatuh,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Sejurus kemudian, salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban. Meski begitu korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjok korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 No.Pol M 3460 CN milik korban.

“Mendapatkan informasi/laporan tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti bergerak cepat dengan mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian,” tegasnya.

Tak memakan waktu lama dari berbagai proses penyelidikan, akhirnya kurang dari 5 jam sekitar pukul 10.00 wib, petugas berhasil menemukan Mobil yang digunakan pelaku tersebut. Lalu langsung menangkap pelaku dengan inisial M yang kini telah meringkuk di tahanan dan terborgol.

“Dari hasil interograsi terhadap pelaku, Pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH,” tandasnya.

Karenanya, pelaku J dan MH telah ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan, terang Kasihumas Polres Pamekasan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.

Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951. Tentunya, kedepan petugas akan terus memburu para DPO tersebut dengan berbagai pengembangan penyidikan kasus dengan serius dan profesional. (Yudi)

Komentar