Usai Curi Motor, Pemuda Di Pamekasan Diamankan Polisi

Spread the love

News Satu, Pamekasan, Jumat 15 Januari 2021- FR (25) ditangkap Polsek Pegantenan, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan petugas selang 3 jam setelah mencuri sepeda motor Blade milik Etvin Maulana (21) yang terparkir di dalam teras rumahnya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (15/1/2021) sekira jam 10.30 wib dirumah pelaku dusun Tengah Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Tersangka terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” jelas Kanit Reskrim polsek pegantenan IPDA Herman Jayadi SH, Jumat (15/1/2021) Siang.

Herman menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku (FR), pihaknya terlebih dahulu menemukan barang bukti curian berupa ranmor yang berada di Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Hal itu dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari laporan korban.

“Sepeda motor merk Honda blade Nopol M 3978 BO berhasil kami temukan setelah tiga jam melaksanakan patroli Kamtibmas guna pengungkapan kasus curanmor,” tandasnya.

Kemudian untuk kepentingan penyelidikan pelaku saat ini ditahan di Polsek pegantenan. Selanjutnya, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek pegantenan Pamekasan, AKP H Junaidi SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap FR dirumahnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Pegantenan guna dilakukan penyidikan oleh unit reskrim polsek pegantenan.

“Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap pelaku guna kepentingan dan kelancaran proses penyidikan,” pungkasnya. (Yudi)

Komentar