News Satu, Pamekasan, Rabu 7 Februari 2024- Gara-gara menyebar video call sex (VCS), seorang Youtuber berinisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan Ke Polres Pamekasan.
YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye langsung ditangkap dan diproses secara hukum atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi, dengan Pelapor berinisial RW, mantan pacar Kacong Arye.
Kapolres melalui Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan. Jadi bermula pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang. Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin,” katanya, Rabu (7/2/2024).
Ternyata dikemudian hari, saat hubungan keduanya telah usai, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN. Dia adalah kawan tersangka yang merupakan, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.
“Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban,” tandasnya.
Lanjut Wakapolres Pamekasan, setelah putus cinta dengan pelapor, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya. Diantaranya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam dawainya ke teman korban.
Dari prosea penyidikan kasus ini, Satreskrim Polrea Pamekasan mengamankan barang bukti. Yakni sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb. Selain, mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Itu dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (Yudi)