News Satu, Pamekasan, Jumat 22 Januari 2021- Warga yang mengatasnamakan (FAMAS) bersama Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) gelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Pamekasan. Kali ini juga melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan di ruang Komisi IV DPRD kabupaten Pamekasan Jawa Timur pada, Jumat Siang (22/1/2021).
Kedatangan warga ke Komisi IV untuk klarifikasi adanya dugaan pemotongan hak orang lain. Itu yang diduga dilakukan oleh oknum yang berada di Disdikbud Kabupaten Pamekasan kepada seorang Guru.
Ketua FAMAS Abdus Salam, menduga terjadinya potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG sertifikasi) dan Tunjangan Perbaikan Pendapatan (TPP non sertifikasi) dilakukan oleh Disdikbud kabupaten Pamekasan. Bahkan pihaknya tidak segan-segan mbawa bukti yang menguatkan dugaan tidak terpuji tersebut.
“Istilah pemotongan itu merupakan statemen dari mantan kasubbag Disdikbud Kusnadi yang disampaikan kepada salah satu guru yang mengadu ke saya,” tegasnya.
Abdussalam juga menyampaikan Adanya pemotongan tunjangan tambahan penghasilan kepada guru merupakan mis-nya komunikasi. Terutama diranah dari Korwil Kabupaten Pamekasan kepada seluruh guru yang mendapat TPP dan TPD selama ini.
“Sudah jelas di Peraturan Bupati nomor 900/2798/432.301/2020 yang isinya menyiratkan bahwa Disdikbud mempunyai hutang sebesar Tiga pulu lima milyar lebih, kepada guru untuk tambahan penghasilan guru,” tukasnya pada Komisi IV DPRD Pamekasan.
Sementara itu, Menurut Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Zaini, menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera melakukan pencarian anggaran. Yakni sebesar Tiga puluh lima milyar lebih tersebut, agar segera dapat digelontorkan pada yang berhak dan tidak berlarut-larut.
Namun, balasan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan nomor 6795/B1/DR/2020 terdapat dua poin. Pertama, belum dapat diakomodir dikarenakan tidak tersedianya cadangan dana anggaran yang berdasarkan peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 35/PMK.07/2020.
“Kedua, berkaitan dengan kurang bayarnya guru tahun 2020 sebesar tiga puluh lima milyar akan dapat dibayar pada tahun 2021,” terangnya.
Akhmad Zaini juga menyampaikan hari Senin, pihaknya akan mengumpulkan seluruh Korwil Kabupaten Pamekasan, untuk mengklarifikasi dan memvalidasi temuan di lapangan itu.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komunitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD), Zaini Werwer menegaskan sebelum mengakhiri audiensinya, bahwa apabila indikasi dugaan pemotongan ini betul terjadi, sesuai pengaduan dari salah satu guru ke pihaknya. Maka pihaknya menjamin kasus itu akan berbuntut panjang dan berdampak hukum pada para pihak yang terlibat.
“Maka kami akan laporkan kepihak penegak hukum, serta kembalikan hak hak guru selain itu mereka (disdik) wajib minta maaf kepada publik secara terbuka, kita lihat pasca hari senin besok,” tutupnya. (Yudi)
Komentar