News Satu, Pasuruan, Sabtu 24 Agustus 2024- Dalam sebuah operasi besar, Bea Cukai Pasuruan, bersama Kejaksaan Negeri dan Subdenpom V/3-4, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana jual beli pita cukai palsu.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku, M (45) dan A (46), berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Banyuwangi. Informasi tersebut diteruskan ke Kanwil DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Timur II dan dikoordinasikan dengan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Taman Dayu, Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Kami berhasil mengamankan 62.517 keping pita cukai yang diduga palsu, terdiri dari 60.972 keping pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan 1.545 keping pita cukai jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin),” kata Hatta, Sabtu (24/8/2024).
Dari jumlah pita cukai yang disita, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp101.625.372. Hatta berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera dan kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan pita cukai palsu, termasuk yang berada di Jember,” tegas Hatta. (Joko)