News Satu, Medan, Sabtu 24 Agustus 2024- Polres Tebing Tinggi, bersama Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil menangkap dua pria, ES (31) dan SG (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini menghasilkan barang bukti signifikan, termasuk 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara. Informasi tersebut diteruskan kepada Polres Tebing Tinggi, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
“Tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap ES dan SG yang mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, saat mereka dalam perjalanan menuju Labuhanbatu Utara,” ujar Kombes Hadi, Sabtu (24/8/2024).
Saat ditangkap, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi di dalam kendaraan mereka, serta sebuah senjata airsoft gun. Kombes Hadi menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial A, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami telah membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba. Kombes Hadi menekankan pentingnya operasi-operasi seperti ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kami berupaya memisahkan narkoba dari masyarakat seperti air dan minyak. Operasi ini adalah bagian dari usaha kami untuk mengurangi peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” pungkasnya. (Joni)