Ponorogo, News Satu- Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait takaran minyak goreng merek Minyakita yang viral di media sosial. Sidak dilakukan di sejumlah kios di Pasar Legi Ponorogo pada Rabu (12/3/2025) guna memastikan volume isi sesuai dengan keterangan di kemasan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Andik Chandra, mengungkapkan bahwa pengecekan dilakukan terhadap Minyakita dalam kemasan botol dan standing pouch atau refill. Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Setelah kita lakukan pengecekan di beberapa kios, untuk volume isi sudah sesuai dengan yang tertera. Jadi hasilnya semua sama,” ujar Iptu Andik kepada wartawan.
Meskipun demikian, sidak ini juga mengungkap fakta lain yang menjadi keluhan pedagang dan masyarakat, yaitu harga Minyakita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pedagang mengaku tidak bisa menjual sesuai HET karena harga dari distributor sudah lebih tinggi.
Rusman, seorang pedagang di Pasar Legi Ponorogo, menyebut bahwa dirinya hanya menjual Minyakita dalam kemasan 1 liter dengan harga Rp17.500 per liter. Padahal, harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah untuk Minyakita adalah Rp14.000 per liter.
“Saya nggak berani jual selain kemasan 1 liter, takut dikira curang. Harga jual saya Rp17.500 per liter karena dari salesnya sudah Rp16.800 per liter,” tandasnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme distribusi dan pengawasan harga minyak goreng bersubsidi di pasaran. Meski stok di pasaran dinyatakan aman, lonjakan harga di tingkat pengecer menjadi persoalan yang belum terselesaikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak panik dengan isu yang beredar di media sosial dan tetap berbelanja dengan tenang. Namun, publik masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dalam menstabilkan harga dan memastikan Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat luas. (Salim)
Comment