HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

10 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kota Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

257
×

10 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kota Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
10 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kota Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara
10 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Kota Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

News Satu, Probolinggo, Rabu 7 Oktober 2020- MS (44) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Pasalnya, MS diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Penangkap terhadap tersangka ini, berawal dari Slamet (51) merupakan kerabat korban yang melaporkan tindakan pelaku ke Polres Probolinggo Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkap terhadap MS.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Rabu (7/10/2020).

Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi pada tanggal 26 September 2020 di rumah korban. Pada saat itu, korban sedang mencuci piring di rumahnya, kemudian pelaku masuk dan merangkul korban dari belakang.

Tidak hanya merangkul korban, pelaku juga mencabuli korban dengan iming-iming akan diberi uang Rp 20 ribu. Setelah dicabuli pelaku, korban berinisial Y menceritakan kepada orang tuanya, lalu keluarga besar korban sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

“Korban di iming-imingi uang sebesar Rp 20 ribu, dan setelah dicabuli korban langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya,” terang Waka Polres Probolinggo Kota.

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku pencabulan, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa (BB), 1 buah kaos lengan pendek hitam milik korban, 1 buah celana dalam warna putih milik korban, 1 buah surat pernyataan tanggal 2 Oktober 2020, dari tersangka.

“Kami mengamankan BB dan memeriksa saksi, dalam keterangannya korban mengaku 10 kali dicabuli pelaku,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan bakal dijerat dengan Pasal 81 sub pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014, diubah UU RI no 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2012, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.