HEADLINEHUKUMNEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONAL

Advokat Layangkan Surat Somasi Soal Proyek Pemkot 2016

239
×

Advokat Layangkan Surat Somasi Soal Proyek Pemkot 2016

Sebarkan artikel ini
Advokat Layangkan Surat Somasi Soal Proyek Pemkot 2016
Advokat Layangkan Surat Somasi Soal Proyek Pemkot 2016

News Satu, Probolinggo, Jum’at 24 Juni 2022- Salamul Huda dan Parteners yang berkantor di Jl WR Supratman No 8 Kelurahan Jati, kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mengirim surat Somasi nomor : 060/Somasi/06/2022 kepada pihak pemkot Probolinggo di Jl Raya Panglima Sudirman No 19 Kota Probolinggo bertindak atas nama kliennya bernama Deni Ilhami, berdasarkan surat Kuasa tertanggal 23 Juni 2022. Atas salinan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Surat somasi tersebut tembusannya juga tertuju kepada Komisi Informasi Provinsi Jatim, Ombudsman RI, Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, Disdikbud, Dishub, DLH, Dispendukcapil, PUPR, Kejaksaan dan Kapolres Probolinggo Kota.

Deni Ilhami melalui Kuasa hukumnya, Salamul Huda membenarkan bahwa pihaknya sudah mengirim surat Somasi kepihak Pemkot Probolinggo sekitar pukul 12.00 Wib di kantor bagian Umum.

“Kami Kuasa hukum Deni Ilhami bertindak sebagai klien memberikan somasi kepada Pemkot Probolinggo dengan dasar Pemkot Probolinggo tidak menjalankan keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 27 Mei 2022,” katanya, Jum’at (24/6/2022).

Pihaknya menjelaskan, bahwa klienya meminta berupa data kepada 5 dinas terkait pengerjaan beberapa proyek dengan nominal kurang lebih 5 Milyar itu.

“Dalam putusannya, klien kami meminta data dari 5 dinas yaitu soal pengerjaan beberapa proyek dengan jumlah nominal 68 milyaran. Berdasarkan salinan putusan Komisi informasi Propinsi Jawa Timur bernomor 104/V/KI- Provinsi Jatim- PS/2022,” ujarnya.

“Kenapa yang diminta tahun 2016, sebab Pada saat itu klien kami ingin berikan masukan dan pengawasan terhadap pemkot Probolinggo,” jawabnya.

Salamul Huda menegaskan, Apabila somasi tidak dilaksanakan pihak pemkot Probolinggo selama 7 hari kerja, maka pihaknya akan lakukan upaya hukum.

“Selama 7 hari kerja maka kami akan lakukan upaya hukum sesuai dengan undang – undang keterbukaan publik,” pungkasnya.

Sementara secara terpisah, pimpinan Kominfo Kota Probolinggo, Pujo Agung S, mengatakan, Dirinya belum menerima surat somasi itu.

“Saat ini belum tahu soal surat somasi itu. Saya koordinasikan dulu dengan dinas yang bersangkutan soal surat somasi tersebut,” singkatnya. (Bambang) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.