Probolinggo, Selasa 4 November 2025 | News Satu- Polemik muncul di Pelabuhan Umum Probolinggo. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) diduga masih melakukan kegiatan bongkar muat, meski izin usahanya telah dibekukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo sejak 1 November 2025.
Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo, Achmad Nur, menegaskan bahwa DABN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan bongkar muat di pelabuhan umum.
“DABN itu operator pelabuhan, bukan perusahaan bongkar muat. Jadi, mereka tidak boleh melakukan kegiatan bongkar muat. Itu sudah diatur oleh undang-undang,” tegas Achmad, Selasa (4/11/2025).
Ia menyebut, kegiatan bongkar muat harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi di bawah naungan APBMI. Menurutnya, tindakan DABN dapat memicu praktik monopoli usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.
“Kalau operator pelabuhan ikut bermain di bongkar muat, itu sudah masuk pelanggaran dan bentuk monopoli. Tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Achmad menegaskan bahwa DABN hanya diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan khusus sesuai izin operasionalnya. Sementara di pelabuhan umum, seluruh aktivitas harus tunduk pada regulasi pelabuhan dan dikerjakan oleh perusahaan bongkar muat independen.
Sementara itu, Manager Operasional PT DABN Probolinggo, Candra Kurniawan, saat dikonfirmasi Newssatu.com, mengaku belum bisa memberikan tanggapan karena sedang menerima tamu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sesuai Berita Acara Nomor BA-KSOP Pbl.153 Tahun 2025 tentang Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan dan Keuangan di Terminal Umum BUP PT DABN, izin Pemberitahuan Memulai Kegiatan Usaha (PMKU) milik DABN yang berlaku hingga 3 Desember 2025 dibekukan mulai 1 November 2025.
Namun, di lapangan, aktivitas bongkar muat diduga masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan sorotan dari pelaku usaha bongkar muat di bawah APBMI yang mendesak KSOP dan Kemenhub untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami minta KSOP turun langsung mengecek. Kalau benar masih ada kegiatan, berarti ada pelanggaran serius dalam tata kelola pelabuhan,” tutup Achmad. (Bambang)














Komentar