News Satu, Probolinggo, Senin 7 Oktober 2019- Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, 2 pemuda ini ditangkap Polresta Probolinggo, Jawa Timur. Kedua pemuda tersebut berinisial MAR (20) dan DS (20) warga Kanigaraan, Kota Probolinggo.
“Kedua tersangka ini melakukan pencabulan dengan korban dan tempat berbeda,” terang Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Imam Pauji, Senin (7/10/2019).
Imam menjelaskan, tersangka MAR ditangkap setelah terbukti mencabuli pelajar, yang juga asal Kota Probolinggo. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini mencabuli korbannya lebih dari 15 kali.
“Sedangkan tersangka DS, menyetubuhi korban asal Kabupaten Probolinggo,” tambah Imam.
Dalam melakukan aksinya, tersangka DS merayu korban untuk datang ke Kota Probolinggo. Setelah bertemu dan diajak jalan-jalan, korban disetubuhi tersangka layaknya suami istri di sebuah kamar.
“Kedua tersangka melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda,” tuturnya.
Selain menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan orangtua kedua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan hasil visum korban dan menyita pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal sekitar 15 tahun penjara. (Bambang)
Comment