News Satu, Probolinggo, Jumat 18 September 2020- Untung Slamet, asal desa Sumberkedawung Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, karyawan pabrik PT AFU ( Amak Firdaus Utomo) mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo untuk mengadukan nasibnya yang di PHK.
“Saya sudah kirim surat kepada pihak PT AFU pada 24 agustus 2020,untuk berunding namun gak ada respon,selanjutnya surat ke 2 pada tanggal 31 Agustus 2020 namun saya nilai perundingan secara bripatit gagal,selanjutnya saya mengadu kepada DPRD kota Probolinggo Komisi 3,” katanya, Jumat (18/9/2020).
Dengan adanya aduan korban, komisi 3 langsung memanggil dan gelar RDP ( Rapat Dengar Pendapat), pihak PT AFU dan Pelapor serta dinas terkait dari Pemkot Probolinggo.
“Pihak PT AFU dengan karyawannya (Untung) sudah lakukan kesepakatan, kemungkinan dalam jangka satu minggu kedepan akan dilakukan perundingan antara PT AFU dan Karyawannya,” ujar Ketua Komisi 3, DPRD, Agus Ariyanto.
Sementara Direktur PT AFU, AAA Rudyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan kepada Untung Slamet.
“Kami masih lakukan tahapan – tahapan, seperti mediasi dan seterusnya namun dianya ( Untung) tidak sabar dan langsung mengadu ke dewan komisi 3,” ujarnya.
Ia berjanji, dalam seminggu kedepan masalah Untung Slamet sudah selesai.
“Dianya puas, kami juga puas, jadi semua masalah sudah clear, akan kami lakukan apa yang sudah disepakati di acara RDP dewan tadi,” pungkasnya. (Bambang)
Komentar