News Satu, Surabaya, Jumat 18 September 2020- Setiap peraturan dibuat untuk mengatur dan memaksa masyarakat mengikuti hukum yang berlaku. Namun, meski begitu tidaklah sertamerta langsung mengikat sebelum masa sosialisasi berakhir.
Misalnya, Pergub Jatim Nomer 53 Tahun 2020 yang telah ditandatangi Gubernur Khofifah Indar Parawansa sejak 4 September 2020. Lalu, secara resmi dengan tata cara perundangan juga telah diundangkan 7 September 2020.
Seharusnya, Pergub tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu hanya disosialisasikan selama 7 hari sebelumnya. Dan kemudian bisa diterapkan dan mengikat pada masyarakat mulai 14 September, kemarin.
Kemudian, kabar terkini, berdasar koordinasi Kepala Satpol PP Jawa Timur, Budi Santosa dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada Kamis kemarin, diputuskan masa sosialisasi diperpanjang. Jadi pemberlakuan Pergub sebagai aturan yang mengikat itu, akan dilakukan 21 September 2020 mendatang.
“Kami sepakat dari hasil pertemuan bersama untuk memperpanjang masa sosialisasi sebelum penerapan penuh Pergub 53 tersebut,” terang, Budi Santoso saat dikonfirmasi di kantor Pol PP Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/9/2020).
Sebab, imbuhnya, akhir masa sosialisasi sepakat diperpanjang sampai pada 20 September 2020. Selanjutnya, untuk penegakan hukum sanksi administratif dari Pergub 53 itu, mulai diberlakukan secara menyeluruh dan memberlakukan sanksi yang diatur.
“Diharapkan, masyarakat lebih disiplin dan sadar pentingnya prokea covid 19. Sanksi tetap jalan akhir untuk memakai pelanggar prokes nantinya,” tutupnya. (Yud)
Komentar