Probolinggo, Sabtu 5 September 2026 | News Satu- Dugaan perundungan (bullying) dan perlakuan tidak layak terhadap siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah siswa kelas XII SMKN 4 Kota Probolinggo yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sektor pelayaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa dipulangkan lebih awal setelah muncul keluhan mengenai kondisi selama praktik kerja.
Kasus tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama pihak sekolah dan para wali murid. Forum tersebut mengungkap berbagai keluhan orang tua yang menilai program PKL tidak berjalan sesuai tujuan pendidikan vokasi yang semestinya memberikan pengalaman belajar dan pengembangan kompetensi siswa.
Sejumlah wali murid mengaku menerima laporan dari anak mereka terkait dugaan perundungan, tekanan psikologis, hingga perlakuan yang dinilai menyerupai pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK), bukan proses pembelajaran bagi peserta didik.
Salah satu wali murid, Hendrik Eka Prasetya, mengatakan anaknya mulai mengikuti PKL sejak 10 April 2026 dengan masa pelaksanaan yang seharusnya berlangsung selama enam bulan hingga Oktober 2026. Namun karena merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan selama menjalani program tersebut, siswa meminta untuk dipulangkan lebih awal.
Menurut Hendrik, bukan hanya anaknya yang ingin menghentikan PKL sebelum waktunya. Beberapa peserta lain juga menyampaikan keinginan serupa karena berbagai alasan, termasuk kebutuhan mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA).
“Anak-anak meminta pulang lebih awal karena merasa tidak betah dan mengalami berbagai persoalan selama menjalani PKL,” ungkapnya.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hendrik mengaku telah menyampaikan laporan kepada Polairud Polres Banyuwangi yang selanjutnya diteruskan ke Polairud di wilayah Pati untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi yang dialami para siswa selama menjalani praktik kerja. Menurutnya, kegiatan yang seharusnya menjadi sarana pembelajaran justru dinilai lebih menyerupai pekerjaan operasional di kapal.
Selain itu, para orang tua menilai pendampingan dari pihak sekolah masih kurang optimal. Keluhan lain yang muncul adalah terkait ekspektasi kompensasi yang beredar di kalangan peserta PKL yang ternyata jauh berbeda dengan realitas yang diterima siswa selama menjalani praktik.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya, M. Yasin. Ia menilai tujuan utama PKL adalah membentuk keterampilan dan karakter siswa, bukan menempatkan mereka dalam situasi yang menimbulkan tekanan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan proses pendidikan.
“PKL seharusnya menjadi tempat belajar dan mengembangkan kemampuan siswa. Karena itu setiap keluhan harus mendapat perhatian serius,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMKN 4 Kota Probolinggo, H. Sahudi, menyatakan seluruh siswa yang mengikuti PKL di lokasi tersebut telah ditarik dan dipulangkan. Pihak sekolah memastikan para siswa tetap memperoleh nilai dan sertifikat meskipun program praktik kerja tidak dijalani hingga selesai.
Lebih lanjut, sekolah memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan perusahaan atau operator kapal yang menjadi lokasi PKL tersebut sebagai langkah evaluasi dan perbaikan ke depan.
“Kami memastikan kerja sama PKL dengan perusahaan terkait akan dihentikan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sahudi juga menjelaskan bahwa dugaan bullying yang dilaporkan wali murid saat ini telah ditangani aparat kepolisian sehingga proses klarifikasi dan penyelidikan berada dalam kewenangan penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fathoni, meminta sekolah lebih selektif dalam menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan dunia usaha dan industri yang menjadi mitra PKL. Menurutnya, program pendidikan vokasi harus benar-benar memberikan pengalaman sesuai kompetensi keahlian siswa.
Ia menegaskan jangan sampai siswa yang dipersiapkan untuk mengembangkan kemampuan profesional justru hanya menjalankan pekerjaan teknis yang tidak memberikan nilai tambah terhadap proses pendidikan mereka.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan pendidikan vokasi di Indonesia. Selain menyangkut perlindungan peserta didik, peristiwa tersebut juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan PKL, kualitas mitra industri, serta mekanisme pendampingan siswa selama menjalani praktik kerja di luar daerah.
Penguatan pengawasan dan perlindungan siswa dinilai menjadi langkah penting agar program PKL tetap menjadi sarana pembelajaran yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. (Bambang)






