Dilepas dengan Becak Hias, Pasangan Itsbat Nikah Disambut Meriah Di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo

Probolinggo, Kamis 20 November 2025 | News Satu- Suasana berbeda tampak di Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur. Janur kuning melengkung menghiasi pintu masuk, menandai sebuah hajatan besar: Perayaan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025. Tenda, kursi, hingga kuade pengantin tertata rapi, menyambut para pasangan yang hendak mengesahkan pernikahan mereka secara hukum negara.

Sebanyak 22 pasangan sebenarnya terdaftar dalam program tersebut, namun hanya 14 pasangan yang mengikuti prosesi seremonial. Sementara pasangan yang absen tetap dipastikan menerima dokumen kependudukan dan buku nikah secara resmi.

Ke-14 pasangan dilepas Pj Sekda Rey Suwigtyo dari depan Kantor Wali Kota. Mereka diantar menuju Rumah Jabatan Wali Kota dengan becak hias, menambah nuansa meriah dan penuh haru. Setibanya pukul 08.00 WIB, iringan hadrah selawatan menyambut kedatangan mereka.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, bersama jajaran Forkopimda, berdiri menyapa satu per satu pasangan yang hadir. Dari seluruh peserta, pasangan Ongky Edy Susilo dan Lilik Maulidia, warga Jalan Ikan Tongkol, Kecamatan Mayangan, dipilih sebagai perwakilan simbolis penerima buku nikah dan dokumen kependudukan dari Wali Kota.

Kepala Dinsos P3A Madihah menjelaskan bahwa program Itsbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi lintas lembaga: Kejaksaan Negeri, Pemkot Probolinggo, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

“Itsbat nikah ini mengakui pernikahan yang sebelumnya berlangsung secara agama atau adat, memperjelas status hukum pasangan, dan mengedukasi masyarakat mengenai layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah,” jelasnya, Kamis (20/11/2025).

Wali Kota Aminuddin mengingatkan bahwa legalitas pernikahan bukan formalitas semata.

“Surat nikah sangat penting agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat dapat diakui negara. Dampaknya bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi masa depan anak-anak mereka,” tegasnya.

Camat Mayangan Agus Dwiwantoro menambahkan bahwa tanpa legalitas, warga dapat mengalami kesulitan dalam urusan administrasi, mulai dari pembuatan akte kelahiran, warisan, hingga pengurusan dokumen penting lainnya.

Salah satu peserta, Lilik Maulidia (27), tak mampu menyembunyikan rasa bahagia.

“Sudah enam tahun kami menunggu. Terima kasih banyak untuk Pak Wali Kota. Semoga dibalas lebih besar oleh Allah,” pungkasnya.

Ia bahkan berencana berbulan madu ke Malang setelah pernikahannya resmi tercatat.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pasangan, Ketua TP PKK dr. Evariani, Forkopimda, dan perangkat pemerintah. Senyum para pasangan menjadi penanda kebahagiaan setelah ikatan pernikahan mereka akhirnya diakui secara sah oleh negara. (Bambang)

Komentar