HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Hasil Audit BPK, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Di Kota Probolinggo

×

Hasil Audit BPK, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Di Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Hasil Audit BPK, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Di Kota Probolinggo
Hasil Audit BPK, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Di Kota Probolinggo

Menurutnya, memang ada sejumlah rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti, diantaranya penerbitan izin pemasangan reklame beserta ketentuan pembayaran pajak. Selain itu, inventarisasi aset atau barang milik daerah yang digunakan atau dimanfaatkan untuk ditarik dari pihak yang tidak berhak.

Kemudian pihaknya juga menemukan, dugaan penyelewengan belanja bantuan sosial oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, saat penyaluran tidak mencantumkan nama dan atau alamat penerima dengan total penyaluran Rp 810.506.900. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja bantuan sosial berpotensi disalahgunakan.

“Itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Bahwa, bantuan sosial yang direncanakan kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat sudah jelas nama, alamat penerima, dan besarannya,” tandasnya.

Lanjut Agus, pembayaran belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) belum sesuai data mutakhir. Sehingga, ada kelebihan bayar belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBID senilai Rp 552.534.000.

Di antaranya, ada 134 penduduk tidak dilengkapi dengan data NIK dengan jumlah pembayaran selama tahun 2021 senilai Rp 4.690.000.000. Ada pula 192 penduduk telah pindah domisili sebelum bulan penagihan dan ditagihkan iuran jaminan kesehatannya dengan nilai Rp 45.010.000.

“Selain itu, terdapat 18 peserta dengan status dilaporkan pindah domisili tanpa dilengkapi data pindah senilai Rp 7.420.000. Ada juga 481 penduduk telah meninggal dunia, tapi masih dibayarkan iuran jaminan kesehatannya,” tukasnya.

Dalam temuan BPK ini disebutkan sesuai klausul perjanjian pemkot wajib memastikan data penduduk dan melakukan update minimal satu bulan sebelum perjanjian kerja sama (PKS).

“Tapi, ini tidak dipenuhi,” ujarnya.

Comment