HEADLINENEWSNEWS SATUPEMERINTAHANPROBOLINGGOREGIONAL

Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, PJ Bupati Probolinggo Kukuhkan 314 Kades

989
×

Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, PJ Bupati Probolinggo Kukuhkan 314 Kades

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, PJ Bupati Probolinggo Kukuhkan 314 Kades
Jabatan Kades Ditambah 2 Tahun, PJ Bupati Probolinggo Kukuhkan 314 Kades

News Satu, Probolinggo, Senin 1 Juli 2024- Sebanyak 314 Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi menerima pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun di Pendopo Kabupaten Probolinggo. Acara ini dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, serta Forkopimda dan para camat sekabupaten Probolinggo.

Dalam acara tersebut, PJ Bupati Ugas Irwanto mengingatkan para kepala desa untuk selalu mematuhi semua aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Ugas menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala desa agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” tegas Ugas Irwanto dalam sambutannya, Senin (1/7/2024).

Ugas juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki tugas berat, tidak hanya fokus pada program atau kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Selain itu, kepala desa adalah ujung tombak dari pemerintah kabupaten Probolinggo,” lanjutnya.

Secara terpisah, Arik Kushendriyanto, Kades Sumber Kembar kecamatan Pakuniran, menyatakan kegembiraannya setelah masa jabatannya resmi diperpanjang dua tahun.

“Kita merasa senang, namun juga merasa memiliki beban bertambah atas amanah yang diberikan,” pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.