HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan Polres Probolinggo Kota

×

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan Polres Probolinggo Kota

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan Polres Probolinggo Kota
Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kades Muneng Kidul Ditahan Polres Probolinggo Kota

News Satu, Probolinggo, Jumat 5 Juli 2024- Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, S (48), menjadi sorotan utama. S ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terbukti menyalahgunakan anggaran Dana Desa periode September 2021 hingga April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul, S mengelola Dana Desa dengan total sebesar Rp1.007.761.800,-.

“Namun, sejumlah pekerjaan fisik yang seharusnya dilakukan dengan dana tersebut tidak terlaksana sesuai ketentuan. Akibatnya, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp212.501.831,40,” katanya, Jumat (5/7/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam proyek pembangunan drainase di salah satu dusun, yang meski dana pencairannya sudah sepenuhnya dilakukan, proyek tersebut tidak pernah selesai.

“Saat diperikan, tersangka S mengaku telah menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi dan hiburan, selain untuk pengobatan, yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan dana,” tandasnya.

Dalam proses penyelidikan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, berupa Surat Keputusan Bupati Probolinggo, Peraturan Desa Muneng Kidul, LPJ anggaran Dana Desa untuk tahun 2021 dan 2022, Rekening koran BRI atas nama S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

“Jika terbukti bersalah, S menghadapi ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Dalam kasus ini menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap agar kasus ini ditangani dengan serius dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di tingkat desa. (Bambang)

Comment