Probolinggo, Senin 12 Januari 2026 | News Satu- Keresahan warga RT 2/ RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya mendapat panggung resmi. Dugaan penginapan yang menerima pasangan tidak menikah di Hadi’s Homestay kini dibahas secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026).
Penginapan yang berlokasi di utara Alfamart perempatan Kopian, Jalan Raya Bromo, itu dituding warga telah lama menjadi sumber keresahan lingkungan karena diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Letaknya yang berada di kawasan permukiman padat membuat warga khawatir terhadap dampak sosial, terutama bagi anak-anak.
Sena, salah satu perwakilan warga, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan masalah baru. Dugaan pelanggaran disebut telah terjadi sejak 2011. Warga bahkan mengaku sudah berulang kali mendatangi penginapan dan melapor ke berbagai instansi.
“Kami sudah laporan ke mana-mana. Razia Satpol PP juga sering dilakukan. Tapi sampai sekarang, kenapa tidak pernah ada penutupan?,” kata Sena dalam forum RDP.
Keresahan warga kembali memuncak setelah razia Satpol PP Kota Probolinggo pada Minggu (4/1/2026) menemukan empat pasangan muda-mudi yang bukan pasangan resmi berada di dalam penginapan tersebut.
“Ini jadi tanda tanya besar. Perda itu sebenarnya berlaku atau tidak? Penginapan ini dekat sekali dengan rumah kami,” ujarnya.
Sena mengungkapkan, warga bahkan pernah mengajukan audiensi langsung dengan Wali Kota Probolinggo pada 18 Agustus 2024. Namun hingga kini, warga merasa belum ada penyelesaian yang tegas.
“Kota ini dibilang sudah bersih, tapi masih ada penginapan yang tidak tertib. Ini memang terlihat kecil, tapi dampaknya besar,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua RT 2–RW 2, M. Agus Sholeh, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD.
“Kami mendukung apa pun keputusan rapat ini demi ketertiban lingkungan,” tandasnya.
Warga lain, Dyah Kusumaning, yang rumahnya berdampingan langsung dengan homestay, mengaku pernah diminta menandatangani surat persetujuan operasional. Namun ia dengan tegas menolak.
“Saya yang paling tahu aktivitasnya. Saya tolak tanda tangan itu karena tidak ingin ada prostitusi terselubung di lingkungan saya,” katanya.
Dalam RDP tersebut, DPRD mengungkap kembali surat Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012. Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemkot Probolinggo pernah melakukan pembinaan dan memanggil pemilik homestay, Hj. Romlah, yang saat itu berdomisili di Surabaya.
Hasil konfirmasi pada 9 Januari 2012 menyebutkan bahwa pemilik bersedia mematuhi tata tertib dan siap izinnya dicabut apabila kembali melanggar, serta bersedia dilakukan razia kapan saja.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mempertanyakan apakah komitmen tersebut masih berlaku.
“Dulu pemilik menyatakan siap izinnya dicabut kalau melanggar. Sekarang ada temuan pasangan tidak resmi. Pertanyaannya, SOP-nya dijalankan atau dibiarkan?,” tegas Sibro.
Pemilik Hadi’s Homestay tidak hadir dalam RDP. Hanya stafnya, R. Hartono, yang datang dan menyatakan pihaknya menerima apa pun keputusan rapat. Ia mengklaim penginapan hanya menerima tamu tanpa membedakan status.
Sementara itu, Dispopar Kota Probolinggo mengaku belum menerima tembusan resmi hasil razia, Satpol PP menyatakan razia dilakukan atas dasar laporan warga, dan DPM-PTSP menegaskan bahwa secara administrasi izin Hadi’s Homestay masih sah, termasuk kepemilikan NIB yang diperbarui pada 2021.
Menutup rapat, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga 19 Januari 2026 untuk dilakukan rapat koordinasi lanjutan bersama Pemkot.
“Kami tidak ingin gegabah. Keputusan harus melalui rakor pengendalian dan pemilik wajib dihadirkan. DPRD bukan eksekutor,” pungkas Sibro. (Bambang)






