MUI Kota Probolinggo Ajak Warga Tidak Beli Produk Israel

Spread the love

News Satu, Probolinggo, Senin 13 November 2023- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Jawa Timur, mengecam aksi Israel terhadap Palestina. Bahkan, MUI Kota Probolinggo, juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan memboikot produk Israel tersebut.

Larangan membeli produk Israel itu, dilakukan MUI sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina sekaligus bentuk protes terhadap penjajahan oleh Israel.

Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad mengatakan, dampak penyerangan militer Israel terhadap rakyat Palestina yang menewaskan anak – anak Palestina dan kaum wanita yang tidak berdosa itu.

“MUI mengeluarkan Fatwa agar masyarakat memboikot dan tidak membeli produk Zionis Israel,” katanya, Senin (13/11/2023).

Meski bukan aturan yang mengikat, upaya MUI itu didukung oleh berbagai MUI di daerah, termasuk di Kota Probolinggo.

Beliau menegaskan, hal itu merupakan kewajaran karena dengan membeli produk Israel artinya mendukung stabilitas ekonomi negara Israel.

“Bisa jadi hal itu digunakan kembali oleh Israel untuk melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina,” tandasnya.

Atas hal itu, sebagai bentuk dukungan moril dan sosial, pihaknya berharap warga Kota Probolinggo dan seluruh ormas Islam khususnya mendukung langkah MUI pusat tersebut.

“Harapannya warga Kota Probolinggo ummat muslim khususnya dan juga ormas Islam untuk tidak lagi membeli produk bikinan Israel dan para pendukungnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan atas kejaga manusia oleh Israel ini,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, larangan membeli produk Israel dikeluarkan melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketentuan hukum:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
  3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan. (Bambang)
Baca Juga :  Ulama Pamekasan Bela Palestina Dan Kecam Israel

Komentar