HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Pasutri Di Probolinggo Ini Harus Mendekam Di Penjara

287
×

Pasutri Di Probolinggo Ini Harus Mendekam Di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pasutri Di Probolinggo Ini Harus Mendekam Di Penjara
Pasutri Di Probolinggo Ini Harus Mendekam Di Penjara

News Satu, Probolinggo, Kamis 12 Maret 2020- Pasangan suami istri (Pasutri), yakni Bahrul Umum (54) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan Polisi, sebab telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Pasutri itu, ditangkap petugas Polsek Kademangan Polres Probolinggo Kota, setelah sempat menghilang ke luar kota selama 3 tahun. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah 4 orang korbannya melapor ke Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penipuan dengan menjual tanah kapling milik orang lain.

Namun tanah itu ternyata milik orang lain hingga tidak bisa di proses para korban dalam pembuatan sertipikat tanah. Tersangka pun sempat meninggalkan Kota Probolinggo sejak tahun 2007 hingga 2020, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Tanah yang dijual tersangka ini ternyata milik orang lain. Korbannya sudah setor uang DP, ada tujuh kwitansi yang kami amankan,” ungkap Kapolsek Kademangan, AKP. Sumardjo, Kamis (12/3/2020).

Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.