HEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Pelatih Pencak Silat Ditangkap Polres Probolinggo Kota Tangkap

×

Pelatih Pencak Silat Ditangkap Polres Probolinggo Kota Tangkap

Sebarkan artikel ini
Pelatih Pencak Silat Ditangkap Polres Probolinggo Kota Tangkap
Pelatih Pencak Silat Ditangkap Polres Probolinggo Kota Tangkap

News Satu, Probolinggo, Rabu 30 Agustus 2023- Diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di salah satu Sekolah Dasar (SD), seorang pelatih pencak silat berinisial M (55) warga Kecamatan Wonoasih ditangkap Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

“Tersangka melakukan tindakan bejatnya ini kepada salah satu murid yang mengikuti ekstra pencak silat,” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasi Humas Iptu Zainullah, Rabu (30/8/2023).

Menurutnya pelaku berinisial M sudah melakukan tindakan asusilanya ini sebanyak 5 kali kepada korban. Tindakan yang dilakukan tersangka membuat korban merasa takut dan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kedua orangtuanya.

“Tersangka melakukan kejahatan asusilanya ini diantaranya di lapangan kelurahan sebanyak 1 kali, di kamar mandi sekolah sebanyak 3 kali dan yang terakhir di area persawahan belakang sekolahan sekolah sebanyak 1 kali,” tandasnya.

Lanjut Iptu Zainullah, selain mengamankan tersangka M, jajaran Polres Probolinggo Kota juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa baju dan celana korban saat kejadian. Kemudian baju dan sarung tersangka saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol N 4048 NZ, ketika digunakan tersangka menjemput korban dari rumahnya.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“ Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Bambang)

Comment