Pemilu 2024, Mantan Napi Koruptor Diperbolehkan Nyalon

News Satu, Probolinggo, Rabu 24 Agustus 2022- Adanya isu yang berkembang saat ini adalah sosok mantan Walikota Probolinggo, HM Buchori dan Hj Rukmini menjadi bahan pembicaraan para elit politik serta masyarakat. Bahwa beliau akan mencalonkan Walikota Probolinggo di pemilu 2024. Kita ketahui bahwa HM Buchori mantan Walikota sekaligus mantan narapidana kasus koruptor yang sudah di bebaskan.

Ketua Bawaslu kota Probolinggo, Azam Fikri saat dikonfirmasi soal mantan pidana kasus korupsi apa bisa ikut pemilu menurutnya, Sebagai pelaksana UU kita tetap mengacu sesuai prosedur yang diatur dalam,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan MK.

“Pasal 240 ayat 1 huruf g UU no 7 tahun 2017 berbunyi sebagai berikut, Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan,kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” singkatnya.

Baca Juga :  Malam Tellasen Katopak, 2 Rumah Ludes Dilahap Si Jago Merah di Galis

Data yang terhimpun reporter News Satu, Pemilu 2019 KPU (Komisi Pemilihan Umum) pernah membuat aturan pelarangan mantan narapidana koruptor mendaftarkan diri sebagai caleg DPR, DPRD dan DPD. Setelah itu aturan tersebut dibatalkan pihak Mahkamah Agung dianggap bertentangan dengan undang – undang Pemilu.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, saat dihubungi melalui akun WhatsAppnya mengatakan, Untuk pilkada sudah diatur di UU 10/2016. Untuk caleg, capres, dan DPD sudah diatur di UU 7/2017 dan Syarat calon kepala daerah Pasal 7g.

“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Baharuddin, Mantan Ketua DPC PPP Sumenep Hirup Udara Bebas

Ahmad Hudri menegaskan, yang dimaksud dengan mantan terpidana adalah orang yang sudah tidak ada hubungan, baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” ringkasnya. (Bambang) 

Komentar