Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pupuk dengan sistem dipaketkan. Karena hal itu merupakan modus baru dalam penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dirinya mengaku, banyak menerima laporan jika modus penjualan pupuk subsidi dipaketkan dengan pupuk non subsidi, sejenis pupuk Kalsium dan Magnesium kepada petani dengan harga tinggi.
Padahal pupuk dengan kandungan unsur yang mengandung Kalsium dan Magnesium, hanya seharga Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per sak. Tapi mereka menjual dengan sistem paket pupuk subsidi seharga Rp 65 ribu per sak.
“Petani tidak wajib membeli pupuk subsidi yang dipaketkan. Itu modus saja. Kalau masih ada Laporkan kepada penegak hukum dan satgas Bus Patas. Tapi, harus dilengkapi dengan bukti video atau dokumen lainnya,” lanjutnya.
Sementara, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea atau Rp 112.500/50kg, sedangkan untuk Rp untuk pupuk NPK seharga Rp 2.300/kg atau Rp 115.000/50 kg, dan Rp 3.300/kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao atau Rp 165.000/50 kg.
“Saya berharap, Kios memberikan Nota Pembayaran pupuk subsidi kepada Petani, agar petani memiliki bukti transaksi pupuk subsidi. Selama ini, kios tidak berani memberikan nota pembelian ke petani. Biar transparan,” pungkasnya. (Bambang)
Comment