News Satu, Probolinggo, Jumat 18 November 2022- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023, dihadiri langsung Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin serta penandatangan acara tersebut bersama Ketua DPRD, Abdul Mujib dan Wakil Ketua Haris Nasution. Jumat (18/11/2022).
Sementara Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Teguh Bagus dalam rapat paripurna tersebut, membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Probolinggo nomor 188/26/KPTS.DPRD KOTA/425.050/2022 tanggal 18 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2023.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo. Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tahun 2023,” jelas Teguh.
Diketahui, pada masa sidang II (Januari 2023 s.d April 2023) terdapat 11 raperda yang diusulkan; 6 diantaranya pengusul eksekutif dan 5 pengusul legislatif. Selanjutnya, masa sidang III (Mei 2023 s.d Agustus 2023) ada 6 raperda yang diusulkan; 2 diantaranya pengusul eksekutif dan 4 pengusul legislatif. Kemudian, pada masa sidang I (September 2023 s.d Desember 2023) ada 6 raperda yang diusulkan; 3 diantaranya pengusul eksekutif dan 3 pengusul legislatif. Sehingga total 23 raperda yang diusulkan di tahun 2023, 11 raperda pengusul dari eksekutif dan 12 raperda pengusul legislatif.
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan bahwa sebagian raperda menjadi prioritas usulannya.
“Jadi kita barusan saja mengesahkan Propemperda tahun 2023, yang dibahas mulai awal Januari sampai dengan April 2023, ada beberapa usulan dari eksekutif dan legislatif (tadi sudah dipaparkan semuanya). Dari pihak eksekutif ada beberapa hal yang menjadi utama adalah perda mengenai tentang masalah tempat hiburan. Seperti proses izinnya dan lain-lain, kita kuatkan kembali, kita sempurnakan kembali sehingga lebih jelas dan detil,” tuturnya.
Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan, Hal itu tertuang dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian dan usaha tempat hiburan. Tak hanya itu, Habib Hadi pun mengusulkan raperda yang lain yang lebih penting. Seperti raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo.
“Harapannya dapat berjalan dengan lancar, karena itu menjadikan suatu keharusan untuk bisa segera terwujudkan sebagai dasar regulasi aturan pemerintah kota,” tutupnya. (Bambang)
Komentar