HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT PROBOLINGGOPROBOLINGGOREGIONALSATPOL PP

Pemkot Probolinggo Segel Kembali Karaoke Family 88 Hotel Tampiarto

299
×

Pemkot Probolinggo Segel Kembali Karaoke Family 88 Hotel Tampiarto

Sebarkan artikel ini
Pemkot Probolinggo Segel Kembali Karaoke Family 88 Hotel Tampiarto
Pemkot Probolinggo Segel Kembali Karaoke Family 88 Hotel Tampiarto

News Satu, Probolinggo, Kamis 10 November 2022- Tempat Hiburan Karoke Family 88 di area Hotel Tampiarto jl Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo aktivitasnya kembali disegel oleh pihak Satpol PP Kota Probolinggo pada Rabu 9 November 2022 sekira pukul 15.30 Wib.

Berdasar data yang dihimpun reporter News Satu, tempat hiburan Karaoke Family 88 itu setelah di segel kemarin lusa dan hari ini kembali di segel oleh Pemkot Probolinggo lantaran diduga masih beraktivitas kembali walaupun tidak memiliki izin. Sebelumnya yang disegel lokasi akses dalam pintu masuk dari Hotel Tampiarto. Namun kali ini akses masuk dari luar pintu utama Karoke Family 88.

Kepala Satpol PP, Aman Suryaman menyampaikan kepada pihak wartawan melakukan tindakan penyegelan kedua kalinya diduga tidak mengindahkan peringatannya.

“Tindakan ini kami ambil karena ternyata pihak pengelola dengan sengaja tidak mengindahkan penyegelan yang telah kami lakukan sebelumnya. Dari pantauan kami, juga laporan dari masyarakat, pengelola tetap melakukan aktivitas dan bahkan hal itu dibeberkan ke masyarakat melalui media sosial sehingga menjadi konsumsi publik,” tegasnya.

“Nah, atas informasi tersebut petugas penegak perda ini kemudian kembali mendatangi tempat usaha karaoke dan menyegelnya. Oleh Satpol PP dinyatakan telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum; Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang penataan, pengawasan dan pengelolaan usaha tempat hiburan; dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol,” terangnya.

Sebelumnya, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin yang memimpin langsung penyegelan tempat hiburan karaoke Family 88 itu tepatnya 1 November 2022. Operasi terpadu penertiban penegakan perda ini melibatkan Satpol PP, jajaran TNI/Polri, Camat Kanigaran, MUI, PC NU dan PD Muhammadiyah.

Penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat sekaligus melanggar perda.

“Jangan berharap ada tempat-tempat hiburan yang akan bermunculan di Kota Probolinggo. Karena aturan sudah jelas dan tidak ada lagi tempat-tempat hiburan yang melanggar norma-norma kesusilaan di wilayah Kota Probolinggo bermunculan,” tegasnya kepada awak media.

Sementara salah satu Karyawan Karaoke Family 88, Gayon Sasmita mengenai penyegelan tempat kerjanya dirinya tidak mengetahui hal penyegelan itu.

“Saya gak tahu mas, sebab saya masih di rumah,” singkatnya. (Bambang)

Comment