News Satu, Probolinggo, Jum’at 1 Juli 2022- Pihak Pemkot Probolinggo langsung tanggapi Surat Somasi dari Salamul Huda atas kuasa dari Kliennya bernama Deni Ilhami atas salinan komisi provinsi Jawa Timur. Dengan mengirim surat Somasi dengan nomor : 060/Somasi/06/2022 kepada pihak pemkot Probolinggo di Jl Raya Panglima Sudirman No 19 Kota Probolinggo.
Pihak Pemkot Probolinggo langsung mengundang Deni Ilhami dengan Dinas terkait untuk melakukan rapat tertutup.
“Saya gak boleh masuk. Hanya yang bersangkutan saja,” ujarnya Salamul Huda, kuasa hukum Deni Ilhami. Jum’at (1/7/2022).
Setelah acara pertemuan itu selesai, Deni Ilhami saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Pemkot Probolinggo akan mereview perwali untuk mengkajinya di Mahkamah Agung.
“Keputusan Komisi Informasi menunjukkan sebagaimana permohonan kami dikabulkan di Komisi Informasi, ada 5 OPD sebanyak 8 milyaran data yang kami lihat dengan ditunjukkan dan diperlihatkan saja. Tidak diberikan karena pemkot mengacu pada Perwali. Kami akan review perwalinya. Nantinya ke Mahkamah Agung akan kaji Perwalinya,” ujarnya Deni.
Sementara secara bersamaan, Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, Pihaknya tetap laksanakan salinan keputusan Komisi Informasi untuk perlihatkan dokumen dari 5 OPD tersebut, yaitu DLH, Dishub, PUPR, Disdikbud dan Dispendukcapil.
“Kita laksanakan dari salinan keputusan itu. Untuk perlihatkan dokumen – dokumen 5 OPD itu. Kita berikan ruang yang kosong untuk melihat dokumen tersebut,” paparnya.
Habib Hadi Zainal Abidin berharap, semoga Pemkot Probolinggo kedepan kinerjanya bersih dan Clear sebagaimana yang diharapkan.
“Mudah – mudahan kedepan kita bisa perbaiki lagi. Supaya kita semua jalankan pemerintahan bersih klear hingga kedepan berjalan dengan yang kita harapkan,” ringkasnya. (Bambang)
Komentar