News Satu, Probolinggo, Jumat 17 Mei 2024- Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan menangkap 4 tersangka. Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun Krasan, Desa Paras, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka AYA (22), warga Blado Kulon, Tegalsiwalan, terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tiga tersangka lainnya, AM, MB, dan MM, diduga melakukan tindak kejahatan serupa.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa pelaku AYA melakukan aksi Curas pada Senin (29/4/2024). Bersama rekannya, AYA menyerang korban SS, menendang kendaraan korban hingga terjatuh.
“Korban yang terjatuh langsung meminta pertolongan warga setelah melihat motor yang tidak bisa dinyalakan. Polisi segera bergerak setelah menerima laporan korban,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka AM, MB, dan MM berpura-pura sebagai debt collector. Mereka meminta korban menyerahkan kendaraannya, namun korban menolak.
“Ketiga tersangka kemudian berusaha merampas motor korban. Salah satu tersangka, AM, bahkan mencoba membuka jok motor, namun usahanya gagal setelah korban memegangi kendaraannya,” tandasnya.
Wakapolres Probolinggo mengimbau agar masyarakat tidak berhenti, jika diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
“Laporkan ke kami, pasti akan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Bambang)