News Satu, Probolinggo, Rabu 16 Oktober 2024- Petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pencuri dan dua penadah yang terlibat dalam pencurian enam unit PlayStation (PS) dan sebuah laptop di sebuah tempat rental di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik rental mengenai kejadian tersebut.
“Mereka kami tangkap setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan rekaman CCTV yang ada,” ujar Oki, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Rabu (16/10/2024).
Pelaku pencurian diidentifikasi sebagai Hoirul Arifin, warga Dusun Curahkates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Sementara itu, dua penadah barang curian adalah Rahman Ruliansyah, warga Dusun Curahrejo, Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, dan Zainal Arifin, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.
“Hoirul merupakan eksekutor dalam aksi pencurian ini,” tambah Kapolres.
Setelah menginterogasi Hoirul, polisi berhasil melacak dan menangkap kedua penadah, Rahman dan Zainal, yang turut terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
“Atas perbuatannya, Hoirul Arifin dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, Rahman Ruliansyah dan Zainal Arifin dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment