News Satu, Probolinggo, Selasa 5 Mei 2020- HP (45) warga desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, dan IZ (25) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur diringkus oleh Polres Kota Probolinggo.
Wakapolres Kota Probolinggo, Kompol Teguh Santoso menjelaskan, tersangka ditangkap dengan barang bukti penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu 42 paket serta barang bukti handpond dan lainnya sebagai alat transaksi pelaku.Kedua Pelaku diringkus di jalan Brigen katamso kelurahan Mangunharjo kecamatan Mayangan kota Probolinggo jawa timur.
“Saat ditangkap kedua tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu,” katanya, Selasa (5/5/2020).
Awal mulanya pelaku HP ditangkap dengan barang bukti yang diedarkan sebanyak 1 paket sabu 0,65 gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Prasaja Mulia Kota Probolinggo ditemukan 42 paket sabu ditemukan sebagai barang bukti.
“Setelah lakukan interogasi mendapatkan tersangka lain yaitu IM. Lalu kami langsung melakukan penangkapan terhadap IM yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” pungkasnya. (Bambang)