News Satu, Probolinggo, Kamis 23 November 2023- Pelaku berinisial S (18) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, karena diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur berinisial R (15).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, peristiwanya pencabulan itu bermula korban saat pulang menelpon pelaku minta dijemput sekitar pukul 10.30 Wib. Ketika mampir dirumah teman si korban untuk main. Kemudian pelaku langsung mengajak pulang kerumah pelaku.
“Korban dirayu pelaku untuk masuk dalam kamar sehingga pelaku berhasil menyetubuhi si korban,” katanya, Kamis (23/11/2023).
Setelah itu, korban bersama pelaku hingga tertidur sampai pagi hari. Kemudian ke esokan harinya korban diantar pulang oleh pelaku. Pada saat ditanya oleh orang tua korban, kenapa pulang sampai pagi, korban menceritakan apa yang terjadi dan yang dilakukan oleh pelaku.
“Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota,” tandasnya.
Iptu Zainullah menambahkan, tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada tanggal 15 November 2023. Saat melakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BH warna ungu.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah celana panjang motif kotak kotak warna, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna merah serta 1 (satu) buah celana pendek warna hitam tersangka.
“Untuk tersangka, akan dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment