Polres Probolinggo Kota Bongkar Penyelundupan Motor Bodong

Spread the love

News Satu, Probolinggo, Jumat 9 Juni 2023- Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, berhasil membongkar penyelundupan motor bodong atau sepeda motor tanpa disertai dengan surat-surat. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor dengan berbagai merek yang diduga bodong.

Terbongkarnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, jika ada mobil truck sedang mengangkut sepeda motor dengan berbagai merek. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan memberhentikan truck tersebut di jalur tol Paspro.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian kami langsung membawa belasan kendaraan bermotor dan 2 orang,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (9/6/2023).

Kedua pelaku yakni WA (36) dan M (47), dua pria asal Lumajang ditangkap di KM 824 Jalur A, Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan, 14 unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kabupaten Pasuruan sebanyak 2 unit.

Baca Juga :  Lempar Bondet, Warga Wonomerto Ditangkap Polres Probolinggo Kota

“Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” tandasnya.

Sementara belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (Bambang)

Komentar