News Satu, Probolinggo, Rabu 25 November 2020- Jajaran Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, nampaknya serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tebrukti, 9 pengedar narkoba berhasil ditangkap.
Ke 9 pengedara tersebut yakni, 7 pengedar Sabu- sabu bernisial UF (20), MS (30) warga desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, HP (30), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, SJ (45), wraga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, SA (38), Warga Kecamatan Mayangan, kota Probolinggo, AC (37), warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan EB (29) warga Kecamatan Ajung, Jember.
Sementara kedua pengedar obat farmasi, AW (29), warga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan UM (26), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
“Mereka tidak hanya pemakai, melainkan juga sebagai pengedar,” kata Kapalres Probolinggo Kota, AKBP Raden M Jauhari, Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sabu-sabu seberat 13.03 gram, alat isap, Timbangan elektronik dan Handphone. Sedangkan, dari 2 tersangka pengedar obat formasi diamankan 2.009 butir pil dextro dan 100 butir pil trihexipenidyl.
“Semua tersangka mengaku hasil jual Sabu dan pil farmasi demi meraih keuntungan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, harus mendekam dibalik jeruji Polres Probolinggo Kota. (Bambang)
Comment