News Satu, Probolinggo, Selasa 9 Juli 2024- Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pengepul bawang merah yang juga mengedarkan pil koplo di wilayah hukumnya. Tersangka, berinisial J (23) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil Y (Yondi).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Betul, kami berhasil mengungkap kasus peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka J diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam,” ujar Zainullah pada Selasa (9/7/2024).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menangkap J di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan 2.000 butir pil putih berlogo Y,” ungkap Zainullah.
Zainullah menjelaskan, J sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang merah di Kecamatan Dringu. Namun, karena desakan ekonomi, ia juga menjadi pengedar pil Y.
“Pekerjaan sebagai pengepul bawang sering merugi, sehingga J mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar,” jelasnya.
Modus operandi J berbeda dari pengedar sebelumnya. Ia menjual pil dalam paket besar, yaitu 100 pil seharga Rp110.000, kepada para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari penjualan ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp300.000 per 1.000 butir pil Y yang terjual.
“Atas perbuatannya, J dikenakan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)