HEADLINEHUKRIMNARKOBANEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengepul Bawang Merah yang Edarkan Pil Koplo

558
×

Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengepul Bawang Merah yang Edarkan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengepul Bawang Merah yang Edarkan Pil Koplo
Polres Probolinggo Kota Tangkap Pengepul Bawang Merah yang Edarkan Pil Koplo

News Satu, Probolinggo, Selasa 9 Juli 2024- Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil menangkap seorang pengepul bawang merah yang juga mengedarkan pil koplo di wilayah hukumnya. Tersangka, berinisial J (23) warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditangkap dengan barang bukti 2.000 butir pil Y (Yondi).

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Betul, kami berhasil mengungkap kasus peredaran pil di Kota Probolinggo. Tersangka J diamankan pada Kamis (20/06/2024) malam,” ujar Zainullah pada Selasa (9/7/2024).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menangkap J di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J ditemukan 2.000 butir pil putih berlogo Y,” ungkap Zainullah.

Zainullah menjelaskan, J sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang merah di Kecamatan Dringu. Namun, karena desakan ekonomi, ia juga menjadi pengedar pil Y.

“Pekerjaan sebagai pengepul bawang sering merugi, sehingga J mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar,” jelasnya.

Modus operandi J berbeda dari pengedar sebelumnya. Ia menjual pil dalam paket besar, yaitu 100 pil seharga Rp110.000, kepada para pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja. Dari penjualan ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp300.000 per 1.000 butir pil Y yang terjual.

“Atas perbuatannya, J dikenakan UU Kesehatan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.