News Satu, Probolinggo, Minggu 5 Mei 2024- Polres Probolinggo, Polda Jatim, telah menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang aktif beroperasi di wilayah tapal kuda.
Tersangka, SL (55), merupakan warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Penangkapan ini menghasilkan penyitaan sabu-sabu seberat 71,66 gram.
Kasat Narkoba, Polres Probolinggo, AKP Nanang menyatakan bahwa penangkapan SL adalah hasil pengembangan dari operasi sebelumnya di Kecamatan Pajarakan, dimana dua orang tersangka berinisial AS dan SH telah ditangkap. Informasi dari kedua tersangka tersebut mengarah ke aktivitas SL yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,” katanya, Minggu (5/5/2024).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu, pipet kaca, alat hisab sabu, dan dua buah timbangan.
“Sejumlah Barang Bukti (BB) kami amankan dari tangan tersangka,” tandasnya.
Saat ini, SL dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Probolinggo, serta pentingnya kerjasama dan koordinasi dalam mengungkap jaringan narkoba. (Bambang)