News Satu, Malang, Minggu 5 Mei 2024- Kantor Imigrasi Malang bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), telah melakukan operasi Jagratara sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah tenaga kerja asing (TKA) pasca pembukaan kembali perbatasan pasca pandemi.
Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya preemtif dalam mengantisipasi potensi keberadaan TKA ilegal di wilayah tersebut.
:Untuk memastikan bahwa setiap TKA yang masuk ke Indonesia bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Minggu (5/5/2024).
Sementara itu, Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Malang, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak dilakukan terhadap empat perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA. Dari hasil operasi, satu perusahaan di daerah Blimbing ditemukan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
“Pada alamat yang diberikan, petugas imigrasi hanya menemukan rumah tinggal biasa tanpa adanya aktivitas industri yang sesuai dengan izin yang diberikan,” ungkap Galih.
Dia menambahkan bahwa perusahaan tersebut seharusnya memiliki usaha di bidang makanan khas Italia, namun tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Kami akan melakukan tindakan terhadap perusahaan yang diragukan legalitasnya. Jika terbukti adanya penyimpangan, langkah hukum sesuai dengan UU Keimigrasian akan diambil,” pungkasnya.
Operasi Jagratara ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah pelanggaran keimigrasian dan melindungi kepentingan masyarakat dari potensi ancaman terhadap stabilitas keamanan dan ekonomi negara. (Imam)