News Satu, Probolinggo, Jum’at 22 April 2022- Pengadilan Negeri Kota Probolinggo gelar sidang perdana perselisihan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Kota Probolinggo digugat mantan perusahaan patner (CV Solehati, Bangun Mandiri (SBM), CV Globalindo Utama dan CV Goudan) namun sidang tersebut ditunda pada hari Rabu (27/4/ 2022) mendatang.
Penundaan sidang tersebut, disebabkan hakim PT KTI tergugat 1 tidak hadir. Sedangkan tergugat 2 saat itu hadir. Tetapi tidak bisa menunjukkan identitas sebagai tergugat. Agenda sidang perdana itu hanya meminta keterangan soal perselisihan diantara penggugat dan tergugat.
Majelis Hakim yang terdiri dari Dr. Boedi Haryantho sebagai hakim ketua dan hakim anggota Boy Jefry Paulus dan Rifin Nurhakim Sahetapi mengatakan untuk masuk ke materi persidangan, keduanya harus hadir.
“Karena tergugat I tidak hadir, Sidang kami tunda, hingga Rabu (27/4/2022). Tergugat II hadir tapi tidak dapat menunjukkan SK dr perusahaannya. Secara hukum dianggap tidak hadir,” jelas Hakim Ketua, Boedi Haryanto.
Usai sidang, salah seorang kuasa hukum penggugat, Richard Arianto mengatakan, PT KTI digugat karena telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan kliennya.
Berupa pembayaran gaji karyawan tiga perusahaan vendor yang tidak lagi bekerja sama dengan PT KTI. Hanya saja, ia enggan menjelaskan jumlah nominalnya.
Yang jelas menurutnya, jumlah nominalnya bervariasi. Disebutkan ada 3 vendor penyedia jasa perawatan, CV Solehati Bangun Mandiri (SBM), CV Globalindo Utama dan CV Goudan Kans yang bekerjasama dengan PT KTI dan kini sudah putus kontrak.
“Yang kami gugat bukan pemutusan kontraknya, tetapi ada kewajiban yang belum dibayar oleh PT KTI,.untuk jumlah nominalnya kita tidak bisa membuka di sini.kita buka saat di persidangan nantinya,” ujarnya, Jum’at (22/4/2022).
Sementara itu, Firdaus Ja’far selaku Executive Officer PT KTI sebagai tergugat 2, mengatakan sidang perdana ditunda karena pihaknya tidak membawa kelengkapan administrasi saat hadiri sidang.
“Bukan tidak hadir. Kami hadir, hanya kami tidak membawa kelengkapan surat administrasinya,” tuturnya.
“Ini masalah perdata. Berarti ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Menurut kami tidak ada masalah kok,” ujarnya.
Saat berita ini diangkat pihak PT KTI tergugat 1 belum bisa dimintai keterangan soal masalah perselisihan ini.(Bambang)