News Satu, Probolinggo, Kamis 18 Juni 2020- BY awrga Desa Posangitlor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya tertangkap setelah ditetapkan sebagai DPO. BY merupakan salah satu komplotan pencurian pada tahun 2019. Kedua temannya berinisial BD dan NG sudah berhasil ditangkap Polres Probolinggo Kota.
Sedangkan BY berhasil lari pada saat penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Probolinggo Kota. Namun, pelariannya sudah berakhir dan kini BY harus mendekam dibalik jeruji besi dan berkumpul dengan kedua temannya.
“Tersangka memang DPO yang selama ini, kami kejar,” kata AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Kamis (18/6/2020).
Lanjut Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, tersangka berhasil ditangkap di Gubernur Suryo Kelurahan Trisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 buah dompet Bentoel mas, 1 buah slot pengunci jendela,c1 buah sandal jepit, 1 buah linggis,1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol N 6280 QJ dan 2 clurit dan 1 peledak jenis bondet.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1, 2, 3, KUHP. Namun, petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut. (Bambang)