HEADLINEHUKRIMJATIMKRIMINALNEWSNEWS SATUPROBOLINGGOREGIONAL

Teror Bersenpi Gegerkan Probolinggo, Polisi Tangkap Komplotan Curas Sadis di 21 TKP

×

Teror Bersenpi Gegerkan Probolinggo, Polisi Tangkap Komplotan Curas Sadis di 21 TKP

Sebarkan artikel ini
Teror Bersenpi Gegerkan Probolinggo, Polisi Tangkap Komplotan Curas Sadis di 21 TKP
Teror Bersenpi Gegerkan Probolinggo, Polisi Tangkap Komplotan Curas Sadis di 21 TKP

Probolinggo, News Satu- Aksi pencurian bersenjata yang sempat membuat warga Kota Probolinggo resah dan viral di media sosial akhirnya berhasil dibongkar aparat. Dua pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu penadah** berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Rabu (30/4/2025).

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, yang baru beberapa hari menjabat, langsung tampil tegas dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku curas yang sempat viral karena mengancam korban dengan senjata api di Jalan Srikandi, Wiroborang,” ungkapnya.

Pelaku berinisial Hmd (31) dan Hrm (32) dibekuk di wilayah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan senjata airsoft gun, kunci T, puluhan kunci motor dan rumah, serta barang bukti elektronik dan identitas korban yang menunjukkan skala kejahatan mereka bukan main-main.

Tak hanya itu, dari hasil interogasi, komplotan ini mengaku sudah beraksi di 21 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Target utama mereka, sepeda motor dan barang berharga dari rumah-rumah warga. Barang bukti lain yang disita meliputi, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah, 9 kartu ATM, 6 KTP milik korban, 1 wig, masker, dan jaket pelaku, serta 1 sepeda motor Honda Beat warna magenta

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap Mks (45) warga Grati, Kabupaten Pasuruan, yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Dari tangan Mks, satu unit Honda Beat diamankan.

AKBP Rico menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas di bawah kepemimpinannya.

“Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi untuk kejahatan jalanan di Probolinggo. Kami akan kejar sampai ke akar,” tegasnya.

Para pelaku Hmd dan Hrm dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, sedangkan penadah Mks dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bambang)

Comment