Probolinggo, Selasa 13 Januari 2026 | News Satu- Persoalan mandeknya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya menemukan solusi. Setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Probolinggo, JHT dipastikan dapat dicairkan, dengan sejumlah konsekuensi yang harus diterima peserta.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas temuan bahwa sebagian PPPK paruh waktu tidak bisa mengakses hak JHT mereka. Dalam rapat itu, Komisi I DPRD menghadirkan perwakilan PPPK dari berbagai perangkat daerah serta pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan–Probolinggo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika peserta menghentikan sementara kepesertaan, sehingga berdampak pada hilangnya perlindungan jaminan sosial dalam periode tersebut.
“Jika pada bulan Januari peserta mengalami kecelakaan kerja, maka risikonya tidak ditanggung oleh BPJS,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).
Selain perlindungan kecelakaan kerja, peserta juga kehilangan hak atas manfaat beasiswa pendidikan anak. Untuk peserta dengan masa kepesertaan tiga tahun, nilai beasiswa yang hangus bisa mencapai Rp174 juta.
“Apabila peserta meninggal dunia, maka anak-anaknya tidak mendapatkan bantuan pendidikan hingga perguruan tinggi negeri,” ujarnya.
Nurhadi menambahkan, peserta dengan masa kepesertaan satu tahun juga otomatis kehilangan akses program kepemilikan rumah (KPR) dengan plafon hingga Rp500 juta, jika JHT dicairkan.
“Dalam periode Januari 2025, peserta harus keluar dulu dari kepesertaan. Setelah itu, JHT baru bisa dicairkan dengan konsekuensi tersebut,” katanya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan peserta yang mencairkan JHT masih bisa mendaftar ulang pada bulan berikutnya.
“Per 1 Februari peserta bisa mendaftar kembali, tetapi kepesertaan dimulai dari nol. Nilai JHT PPPK paruh waktu bervariasi, ada yang sekitar Rp7 juta dan nominal lainnya. Dari sisi kami, sebenarnya lebih baik kepesertaan dilanjutkan,” ungkap Nurhadi.
Ia juga menegaskan bahwa data kepesertaan PPPK tetap aman dan tercatat dengan baik di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau suatu saat perlindungan dialihkan ke skema lain, data tetap bisa dipindahkan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Guruh Dwi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengarahkan PPPK untuk mengambil keputusan tertentu. Komisi I menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masing-masing individu.
“Ini pilihan pribadi. Ada yang ingin mencairkan, ada yang memilih bertahan. Kalau dicairkan silakan, tapi harus siap dengan risikonya,” pungkas legislator Partai Golkar dari Dapil Kedupok tersebut. (Bambang)






