HEADLINENEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Warga Probolinggo Tangkap Anak Ular Sanca Diserahkan Ke BKSDA

×

Warga Probolinggo Tangkap Anak Ular Sanca Diserahkan Ke BKSDA

Sebarkan artikel ini
Warga Probolinggo Tangkap Anak Ular Sanca Diserahkan Ke BKSDA
Warga Probolinggo Tangkap Anak Ular Sanca Diserahkan Ke BKSDA

News Satu, Probolinggo, Sabtu 21 Agustus 2021- Seekor ular sanca kembang yang masuk ke rumah warga di Desa Sumbersuko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur berhasil ditangkap oleh warga setempat selanjutnya warga menyerahkan ke BKSDA ( Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam ) Jawa Timur Wilayah 6 Probolinggo-Lumajang, sebab anak ular sanca kembang termasuk jenis hewan yang dilindungi, Sabtu (21/9/2021).

Mahfud, salah satu warga yang rumahnya dimasuki anak ular sanca kembang, secara langsung menyerahkan ular itu, demi keamanan warga dan kehidupan satwa itu sendiri.

“Sudah tadi saya serahkan anakan ular sanca kembang ke BKSDA agar bisa terselamatkan untuk keberlangsungan hidupnya,” ujarnya.

Ia menyerahkan ular tersebut karena ia mengetahui bahwa ular jenis sanca kembang masuk dalam kategori hewan yang dilindungi pemerintah.

“Jadi saya serahkan kepada pihak berwenang yang bisa mengurusi satwa ini, agar keberlangsungan hidup hewan ini bisa terus bertahan dan lestari,” imbuhnya.

Kepala BKSDA Mahfud, berharap untuk menindaklanjuti adanya temuan anakan ular sanca kembang ini.

“Saya dan warga khawatir ada indukan ular sanca kembang ini disekitar rumah warga dan membahayakan warga ,” ringkasnya.

Sementara itu, Kasi Resort BKSDA Wilayah 6 Probolinggo-Lumajang, Sudartono membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan anakan ular sanca kembang yang ditangkap warga Desa Sumbersuko kecamatan Dringu kabupaten Probolinggo itu.

“Anakan ular sanca kembang ini memang merupakan satwa langka dan dilindungi dari kepunahannya ,” ujarnya.

Dengan adanya ular ini, pihaknya akan melakukan pemiliharaan dan perawatan, hingga bisa dilepasliarkan selanjutnya.

“Untuk usia ular ini diperkirakan masih berusia kurang lebih 7 hari setelah menetas. Nanti kita akan kirimkan ke BKSDA di Surabaya untuk bisa dilakukan pemeliharaan,” tegasnya

Harapan Sudartono kepada warga jika ditemukan satwa yang dilindungi dan ditangkap, agar memberitahu pihak BKSDA.

“Sehingga keberadaannnya tetap lestari, jangan sampai disakiti apalagi sampai dibunuh. Hewan juga ingin hidup bebas yang terpenting tidak menggangu kehidupan warga,” pungkasnya.(Bambang)

Comment