News Satu, Salatiga, Jumat 17 Mei 2024- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Truko, Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Nurul Fadhilah (25) dan Reni Hevidiyanti (26), ditangkap Polres Salatiga, Polda Jateng, atas dugaan penggelapan 60 mobil rental.
Mereka diduga menjalankan modus operandi dengan menyewa mobil dari berbagai persewaan lalu menggadaikannya untuk keuntungan pribadi.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, dalam konferensi pers pada Rabu (15/5/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Yosep Setiadi, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan menjalin kerjasama rental selama dua tahun dengan biaya kontrak per bulan Rp 5 juta. Korban tertarik dengan tawaran tersebut, sehingga mengajukan kredit pengambilan unit mobil baru,” ungkap Kapolres, Jumat (17/5/2024).
Yosep Setiadi, warga Argomulyo, Kota Salatiga, mengambil kredit untuk tiga unit mobil pada Desember 2023 dan menerima uang bagi hasil sebesar Rp 15 juta untuk tiga mobil pada awal kerjasama. Namun, pada Maret 2024, Yosep menyadari bahwa GPS pada mobil-mobil tersebut telah dimatikan, membuatnya curiga dan melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.
“Korban melaporkan ke Polres Salatiga, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Nurul Fadhilah mengakui telah melakukan penipuan dengan modus rental mobil selama satu tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa rata-rata mobil yang digelapkan digadaikan dengan harga Rp 30 juta per mobil.
“Total ada 60 mobil. Uangnya untuk gali lubang tutup lubang,” tukasnya.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil beserta surat kontrak kerjasama antara kedua belah pihak. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Barang dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
Kapolres Aryuni Novitasari mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kerjasama bisnis yang melibatkan aset berharga seperti kendaraan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa.
“Kewaspadaan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kasus-kasus penipuan seperti ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan penyedia jasa rental mobil untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum menjalin kerjasama. (Solihin)
Comment