News Satu, Sampang, Senin 16 Agustus 2021- Satuan Reskrim Polres Sampang Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian di kantor PT. WJS (Wahyu Jaya Sejati). Yakni tepatnya di Kabupaten Sampang pada hari Sabtu (14/8/2021) kemarin sore, sekitar pukul 16.30 Wib.
Menurut kronologi yang beberkan pihak kepolisian, pada Sabtu dini hari kantor PT. WJS yang berada di Jl. Panyepen Desa Panyepen Jrengik mengalami kehilangan beberapa barang dalam nilai jutaan rupiah. Itu sekitar kurang lebih Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta Rupiah), akibat hilangnya 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB dan 2 (dua) unit Camera CCTV.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang diwakili Kasat Reskrim Polres AKP Sudaryanto mengatakan pada awak media. Bahwa saat itu, Unit buru sergap Sat. Reskrim yang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Jrengik telah mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Mohammad Werdi (25 th) dan Sibah (22 th) pasangan suami istri yang beralamatkan di Desa Majangan Kecamatan Jrengik berhasil diamankan setelah personil Buser Sat. Reskrim Polres Sampang melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam kantor PT. WJS” tutur Kasat Reskrim Polres, Senin (16/8/2021).
AKP Sudaryanto juga menerangkan, pria bernama Mohammad Werdi merupakan pekerja PT. Wahyu Jaya Sejati. Dalam kesehariannya dia merupakan pihak yang bertugas memproduksi box culvert yang sering digunakan pada konstruksi saluran air.
“Sebelum masuk ke dalam kantor PT. WJS tersangka Mohammad Werdi merusak CCTV yang berada di samping depan kantor dan belakang kantor agar perbuatannya tidak terekam oleh CCTV,” ungkapnya.
Setelah merusak dua kamera CCTV, tersangka dengan menggunakan besi langsung memecahkan kaca yang berada di sisi kanan dan langsung memasuki kantor yang pada saat itu dalam kondisi sepi dan gelap. Bahkan dari aksi itu merekA berhasil membawa 1 unit Komputer Merk Azus warna putih Al in one, 1 (satu) unit TV LED merk Samsung Warna Hitam, 1 (satu) unit Salon merk BMB. Sedangkan Sibah berada di kuar kantor untuk mengawasi sekitar lokasi saat suaminya melakukan aksinya dengan leluasanya di dalam kantor itu.
Menurutnya, alasan tersangka melakukan tindakan pencurian tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan awal mula kejadian yaitu saat handphone salah satu pekerja hilang. Lewat grup percakapan Whatsapp salah satu pekerja mengatakan kalau tidak ada yang mengaku maka besok akan dilihat di rekaman CCTV yang berada di sekitaran kantor.
“Karena takut tindakannya diketahui pemilik PT dan rekan-rekan kerjanya, Mohammad Werdi bersama Sibah Sabtu (14/8/2021) pukul 04.30 Wib mendatangi PT. WJS dengan maksud menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV,” lanjutnya.
Kasat Reskrim itu juga mengatakan tersangka Mohammad Werdi mengira apabila sudah merusak kamera CCTV dan mengambil komputer yang digunakan monitor CCTV, tindakannya saat mencuri handphone tidak akan diketahui siapapun. Ironisnya saat masuk ke kantor itu ternyata, masih ada kamera CCTV yang berada di atas yang masih hidup dan tersambung ke mesin Digital Video Recorder (DVR) yang berada di tempat rahasia.
“Tersangka Mohammad Werdi tidak menyadari, masih ada CCTV di dalam kantor yang mengawasi gerak-geriknya mulai memecahkan kaca kantor sampai keluar kantor dengan membawa hasil kejahatannya. Kedua pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekarang diamankan,” katanya.
Kemudian diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Yud)