HEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSREGIONALSEMARANG

5 Bintara Anggota Polda Jateng Di PTDH

×

5 Bintara Anggota Polda Jateng Di PTDH

Sebarkan artikel ini
5 Bintara Anggota Polda Jateng Di PTDH
5 Bintara Anggota Polda Jateng Di PTDH

News Satu, Semarang, Senin 20 Maret 2023- Setelah menjalani pemeriksaan terhadap 5 Bintara Anggota Polda Jawa Tengah (Jateng), karena diduga terlibat Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

Akhirnya, pada sidang etik hari ini, Polda Jateng memutuskan untuk memberikan sanksi atau hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 5 oknum anggota tersebut.

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/2023).

Lanjut Kabidhumas Polda Jateng, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH. saat ini proses penyidikan pidana kelima oknum anggota tersebut itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum anggota Polda Jateng yang diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” tandasnya.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

“Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan,” tukasnya.

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201.

“Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan,” pungkasnya. (Ridho)

Comment