HEADLINEINTERNASIONALKRIMINALNEWSSEMARANG

Polda Jateng Tangkap 40 WNA

×

Polda Jateng Tangkap 40 WNA

Sebarkan artikel ini
Polda Jateng Tangkap 40 WNA
Polda Jateng Tangkap 40 WNA

News Satu, Semarang, Selasa 23 April 2019- Lakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan 40 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng). 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China ditangkap petugas Imigrasi Semarang dari sebuah rumah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang.

Mereka diamankan pada Kamis (18/4/19) karena merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China. Sasarannya adalah warga negara asing yang ada di Taiwan ataupun China yang memiliki permasalahan hukum, kemudian korban diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku.

“Kegiatan ini dikategorikan kejahatan cybercrime,” jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Selasa (23/4/2019).

Para tersangka juga memodifikasi rumah yang mereka sewa agar kedap suara. Mereka kemudian menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.

“Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa target (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapis catatan itu bila korban menyetor uang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti (BB) berupa 29 ponsel, 64 unit telepon rumah, 10 paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp35 juta, 3 pejer, satu bendel dokumen, dan beberapa peralatan komputer.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE,” pungkasnya.

Petugas juga masih terus berupaya melakukan pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana gerakan mereka di Indonesia. (Anton)

Comment