News Satu, Situbondo, Minggu 9 April 2023- Sebanyak 11 Perusahaan di Situbondo, Jawa Timur, diadukan karyawannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil mengatakan, ada sebelas perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu, dalam kurun waktu tiga bulan yakni mulai Januari-Maret 2023.
“Perusahaan itu dinilai tidak memperhatikan hak-hak para pekerjanya,” katanya, Minggu (9/4/2023).
Lanjut Kholil, para karyawan mengadukan perusahaannya persoalan diantaranya, pemberian gaji yang tidak setara dan Upah Minimum Regional (UMR), serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan.
“Sejauh ini aduan yang disampaikan kepada kami rata-rata persoalan nasib karyawan selama bekerja di perusahaan,” tandasnya.
Kholil menambahkan, rata-rata pengaduan yang disampaikan karyawan, yakni mereka minta dinaikkan upahnya dengan alasan sudah bekerja cukup lama. Namun, pihak perusahaan tidak pernah memberikan respon atas apa yang menjadi tuntutan karyawan.
“Mereka mengajukan agar gajinya dinaikkan. Namun pihak perusahaan tidak pernah memberikan kepastian,” tukasnya.
Dari sebelas pengaduan yang disampaikan pada Dinas Ketenagakerjaan, ada sebagian yang sudah diselesaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan bersama dengan pihak perusahaan, yakni terkait dengan kenaikan gaji karyawan.
“Ada empat perusahaan yang sudah selesai persoalannya. Kasus tersebut berupa masalah pemberian gaji yang diinginkan pekerja agar dinaikann,” paparnya.
Selebihnya, masih belum ada titik terang dan masih diupayakan hingga saat ini. Dinas Ketenagakerjaan sudah berunding dengan pihak perusahaan namun belum juga menemukan titik terang atau kesepakatan.
“Ada salah satu perusahaan yang kasusnya saat ini masih proses mediasi. Sampai saat ini belum ada hasil yang disampaikan kepada kami,” lanjutnya.
Sementara, posisi Dinas Ketenagakerjaan Situbondo hanya sebatas pihak ketiga atau yang memberikan jembatan, antara karyawan dengan pengusaha untuk menemukan titik temu dalam mengatasi masalah.
“Sehingga, kebijakan yang kami putuskan berdasarkan kesepakatan antar pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. (Imam)
Comment