Newss Satu, Situbondo, Selasa 23 April 2024- Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Akhmat, dijebloskan ke dalam penjara. Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp275 juta.
Ferry Hari Ardianto, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam memberantas korupsi. Akhmat diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara mengurangi volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan dana desa.
“Pada awalnya, kami menduga adanya penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2023. Namun, audit ulang mengungkapkan fakta yang mengejutkan: kerugian negara melonjak drastis menjadi Rp287.979.606,62!” katanya, Selasa (23/4/2024).
Akhmat kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski telah diberi peringatan untuk mengembalikan kerugian negara, Akhmat tampaknya acuh tak acuh terhadap panggilan hukum.
“Kini tersangka telah ditahan di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo,” pungkasnya.
Berita ini menjadi cambuk moral bagi para pejabat dan pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dan menghindari godaan korupsi. Semoga penegakan hukum ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku korupsi, dan memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dalam negara hukum Indonesia. (Imam)